Pamekasan – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pengadaan alat kontrasepsi (alkon) bagi remaja dan pelajar, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, KH. Taufik Hasyim.
Kiai Taufik dengan tegas menyatakan penolakan PCNU Pamekasan terhadap kebijakan tersebut. Beliau menilai, implementasi kebijakan ini akan membuka peluang bagi pelajar untuk melakukan perzinahan.
"Dampak buruk dari penyiapan alkon bagi pelajar jauh lebih besar ketimbang dampak baiknya. Meskipun tujuannya untuk mencegah penyebaran penyakit HIV AIDS dan semacamnya," tegas Kiai Taufik pada Minggu (18/8/2024).
Kiai Taufik menekankan, "Memberikan alat itu terkesan memberi peluang untuk melakukan perzinahan." Beliau juga menambahkan bahwa penolakan ini didasarkan pada kaidah fiqih yang berbunyi, "mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan."
PCNU Pamekasan mendesak agar peraturan ini segera diperbaiki demi menjamin kemaslahatan umat. "Kami menolak atas implementasi regulasi ini," tegas Kiai Taufik.