Pamekasan, Madura Post – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pamekasan mengalami penambahan menjelang Pemilu 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Mohammad Halili, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.
Awalnya, jumlah TPS di Pamekasan ditetapkan sebanyak 1.245 lokasi. Namun, setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih selesai dan daftar pemilih sementara (DPS) ditetapkan, jumlah TPS bertambah menjadi 1.270 lokasi.
"Pertambahan ini terjadi karena awalnya penentuan TPS berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Namun, setelah dilakukan pemutakhiran data pemilih, jumlah pemilih bertambah dan berpengaruh pada jumlah TPS," jelas Halili.
Saat ini, setiap TPS di Pamekasan menampung maksimal 600 pemilih.
Dari 1.270 TPS yang ditetapkan, 1.255 TPS merupakan TPS reguler dan 15 TPS khusus. Jumlah pemilih di TPS reguler mencapai 660.931 orang, terdiri dari 317.258 pemilih perempuan dan 343.673 pemilih laki-laki. Sementara itu, TPS khusus menampung 6.061 pemilih, terdiri dari 4.734 pemilih laki-laki dan 1.327 pemilih perempuan.
Total DPS di Pamekasan mencapai 666.992 pemilih, mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah DPT pada Pemilu 2019 lalu yang mencapai 676.308 pemilih. Halili menjelaskan, penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pemilih yang pindah domisili dan ada sebagian yang telah meninggal dunia.
"Saat ini, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap DPS yang sudah ditetapkan," tambah Halili.
KPU Pamekasan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait DPS sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).