Pamekasan – Kabar buruk bagi warga Pamekasan yang mengandalkan bantuan iuran daerah (PBID) untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari PBID terlambat selama empat bulan, tepatnya sejak Mei hingga Agustus 2024. Padahal, dana yang berasal dari bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok sudah tersedia.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin menjelaskan, berkas pengajuan pembayaran sudah diserahkan ke bagian keuangan. "Tinggal menunggu eksekusi pembayaran dari keuangan," ujarnya, Minggu (2/9/2024).
Saifuddin memastikan, program Universal Health Coverage (UHC) di Pamekasan tetap berjalan dengan anggaran sekitar Rp85 miliar. "Komitmen pemerintah untuk menjalankan program UHC sesuai kemampuan tetap terjaga," tegasnya.
Namun, terlambatnya pembayaran iuran ini menimbulkan kekhawatiran bagi warga Pamekasan. Pasalnya, peraturan bupati (perbup) yang mewajibkan peserta BPJS Kesehatan dari PBID masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah diterapkan selama dua bulan terakhir.
"Dalam implementasinya, ada aspirasi yang harus diakomodir, sehingga masih ditinjau kembali," ungkap Saifuddin. "Selama perbup baru masih berlaku, pembatasan kepesertaan BPJS Kesehatan dari PBID tetap diberlakukan."
Humas BPJS Kesehatan Pamekasan Ary Udiyanto belum memberikan keterangan terkait jumlah tunggakan dari PBID.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, apakah warga Pamekasan yang mengandalkan PBID untuk mendapatkan jaminan kesehatan akan terancam kehilangan akses layanan kesehatan?
Madura Post akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan informasi terbaru terkait permasalahan ini.