Pamekasan, Madura Post – Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah menetapkan daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024. Proses verifikasi dan validasi data calon penerima, yang meliputi buruh pabrik tembakau dan buruh tani tembakau, menghasilkan kabar kurang mengenakkan: ribuan warga tercoret dari daftar penerima.
Herman Hidayat Santoso, Kepala Dinas Sosial Pamekasan, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk menerima BLT adalah memiliki alamat di Pamekasan. Khusus untuk buruh pabrik tembakau, mereka harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Proses finalisasi usulan penerima masih berlangsung, termasuk pengecekan NIK dan kualifikasi lainnya," ungkap Herman, Rabu (4/9/2024).
Data yang diperoleh Madura Post menunjukkan bahwa dari 4.060 usulan buruh pabrik tembakau, sebanyak 148 orang tidak memenuhi syarat. Sementara itu, dari 25.814 usulan buruh tani tembakau, terdapat 5.851 orang yang tidak lolos verifikasi.
"Setelah data penerima BLT DBHCHT final, kami akan menerbitkan SK Bupati dan mempersiapkan penyaluran bantuan kepada seluruh penerima," tambah Herman.