Sumenep, Madura Post – Kasus dugaan perselingkuhan antara seorang guru dan kepala sekolah di Kecamatan Rubaru, Sumenep, memasuki babak baru. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (5/9/2024).
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas, membenarkan informasi tersebut. "Semua berkas sudah kami sampaikan dan diajukan ke Kejari Sumenep. Saat ini masih menunggu P21," jelasnya.
Meskipun berkas telah dilimpahkan, kedua terlapor, yakni kepala sekolah berinisial SR dan guru berinisial Y, tidak ditahan. Hal ini dikarenakan keduanya bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Kedua ASN yang terlibat dalam skandal ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas di dua sekolah berbeda di Kecamatan Rubaru. Kasus ini terungkap setelah B, suami dari SR, melaporkan perselingkuhan tersebut.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan suami sang kepala sekolah," tegas AKP Widi.
AKP Widi optimis kasus ini akan segera dinyatakan P21 karena berkas yang dilimpahkan sudah lengkap. B, selaku pelapor, mendesak agar kasus ini segera diproses mengingat kasus ini telah berlangsung lama, terungkap sejak 31 Juni 2024.
"Kami minta kasus ini jangan terlalu lama, sebab semua bukti-bukti telah lengkap," harapnya.