Pamekasan, Madura Post – Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2024 resmi dibuka dan menarik minat banyak calon ASN. Namun, di Pamekasan, terdapat fenomena unik: nihil pendaftar CPNS yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, menjelaskan bahwa secara umum PPPK yang ingin mengikuti CPNS 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali bagi dokter spesialis yang maksimal 40 tahun. Selain itu, mereka tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
"Di Pamekasan tidak ada pendaftar CPNS yang berasal dari PPPK, meski diperbolehkan," ujar Saudi kepada Madura Post, Minggu (8/9/2024).
Saudi menegaskan, secara regulasi, PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2024 dengan ketentuan masa kerja satu tahun dan mendapat izin dari pimpinan tempatnya bekerja.
Seleksi CPNS 2024 juga terbuka bagi penyandang disabilitas, baik pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus. Tentu terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Rekrutmen CPNS 2024 masih dibuka hingga 10 September 2024 mendatang. Di lingkungan Pemkab Pamekasan, terdapat 68 formasi yang dibutuhkan, terdiri dari 33 tenaga kesehatan dan 35 formasi teknis.