Trio Curanmor Diringkus di Sumenep, 9 Kali Beraksi!

Sumenep, Madura Post – Polres Sumenep berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga selama tujuh bulan terakhir. Ketiga tersangka, AN

Rista

Trio Curanmor Diringkus di Sumenep, 9 Kali Beraksi!

Sumenep, Madura Post – Polres Sumenep berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga selama tujuh bulan terakhir. Ketiga tersangka, AN (24), MA (20), dan MY (22), semuanya berasal dari Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Aksi mereka terbongkar setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor di Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, pada tanggal 26 Desember 2023.

Trio Curanmor Diringkus di Sumenep, 9 Kali Beraksi!

Modus operandinya terbilang lihai. Ketiga tersangka beraksi dengan menggunakan kunci T untuk merusak kontak sepeda motor. AN dan MY berboncengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam, mencari sasaran di wilayah timur Kabupaten Sumenep. Saat menemukan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam tahun 2019 terparkir di teras rumah, AN langsung turun dan mencuri sepeda motor tersebut. MY bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor, AN menghubungi MA yang memiliki kunci T. Mereka kemudian menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang pembeli di Sokobanah, Kabupaten Sampang, seharga Rp4.300.000. Uang hasil penjualan dibagi rata oleh ketiga tersangka.

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Sumenep. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam, 4 buah kunci T, dan 1 buah kunci ring.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Sumenep dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke, 4e, 5e, Kuhp Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar