Tulungagung – Polemik muncul di Tulungagung jelang Pilkada 2024. Logo Pemkab Tulungagung terpasang di baliho sosialisasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Budi Setijahadi-Susilowati.
Baliho yang tersebar di beberapa titik ini menjadi sorotan karena berpotensi melanggar netralitas ASN yang diatur dalam UU Pemilu.
Komisioner KPU Tulungagung, Mohammad Syafiq Ansori, mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Bapaslon terkait pencantuman logo Pemkab. Hasilnya, Bapaslon mengaku tidak mengetahui perihal pemasangan baliho tersebut. Diduga kuat pemasangan baliho ini dilakukan oleh partai pengusung atau relawan.
"Kami sudah komunikasi dengan Bapaslon, mereka masih akan berkoordinasi dengan partai pengusung karena tidak mengetahui perihal pemasangan Baliho dan pencantuman logo Pemkab di baliho tersebut," ujar Syafiq.
Meski secara peraturan, pencantuman logo Pemkab belum termasuk pelanggaran karena Bapaslon belum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU dan belum masuk tahapan kampanye, Bawaslu tetap melakukan upaya pencegahan.
"Dengan koordinasi ini kita melakukan upaya tindakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran," tegas Syafiq.
Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Pemkab Tulungagung, dan PKB selaku partai pengusung untuk meminta keterangan dan membahas permasalahan ini lebih detail.
"Kita akan berkoordinasi dan melakukan klarifikasi ke partai juga," pungkasnya.