Tulungagung – Bawaslu Tulungagung turun tangan! Mereka meminta agar baliho milik pasangan calon (paslon) Budi Setijahadi-Susilowati yang menampilkan logo Pemkab Tulungagung segera dicopot.
Penyebabnya? Bawaslu menilai hal ini melanggar aturan. Mereka pun memanggil LO (liaison officer) Bapaslon dan partai pengusung untuk membahas masalah ini.
"Logo pemerintah tidak boleh dicantumkan dalam alat peraga bakal paslon," tegas Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin.
Dalam pertemuan yang berlangsung panas, disepakati bahwa logo Pemkab Tulungagung dan logo partai politik bukan pengusung harus dihilangkan dari baliho. Bawaslu memberi waktu lima hari kepada Bapaslon, LO, dan partai politik untuk menertibkan baliho secara mandiri.
"Penertiban bisa dilakukan dengan menutup atau mencoret logo yang dicantumkan," terang Nurul.
Batas waktu penertiban adalah 18 September 2024. Jika hingga batas waktu tersebut masih ditemukan baliho yang melanggar, Satpol PP dan penyelenggara Pemilu akan turun tangan.
"Alat peraga yang ditertibkan oleh Satpol PP dan penyelenggara pemilu bukan dianggap sebagai barang bukti dan dianggap hilang," tegas Nurul.
Bawaslu juga melarang pemasangan alat peraga dengan cara memaku di pohon.