Serapan APBD Minim, Tunjangan Pegawai di Sumenep Dipotong!

Sumenep – Lambannya penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Sumenep berujung pada sanksi bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sanksi yang diberikan

Rista

Serapan APBD Minim, Tunjangan Pegawai di Sumenep Dipotong!

Sumenep – Lambannya penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Sumenep berujung pada sanksi bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setkab Sumenep, A. Tirmidi, menjelaskan bahwa pengurangan TPP ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2020. "Setelah dilakukan rapat Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA), dan target anggaran kas triwulan ketiga tidak tercapai, maka banyak OPD yang dikenai sanksi," ungkapnya pada Senin (28/10/2024).

Serapan APBD Minim, Tunjangan Pegawai di Sumenep Dipotong!

Tirmidi menekankan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memacu semangat OPD dalam menyerap anggaran sesuai target. "Jika tidak ada sanksi, OPD diyakini akan kurang semangat dalam menyerap anggaran," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pada triwulan keempat, target penyerapan APBD harus tercapai. "Jika tidak, akan ada sanksi lagi berupa pengurangan TPP sebesar 5 persen," imbuhnya.

Tirmidi menambahkan, seharusnya pada triwulan ketiga, serapan APBD 2024 sudah mencapai 70-75 persen. "Sanksi ini diberlakukan karena ada teguran dan atensi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelasnya.

Meskipun Tirmidi enggan menyebutkan OPD yang dikenai sanksi, ia mengungkapkan bahwa rata-rata OPD yang memiliki program proyek besar seperti pembangunan, serta program yang menelan miliaran rupiah, termasuk program di bawah Rp1 miliar yang tidak terserap, akan dikenai sanksi.

"Kami tidak bisa menyebutkan nama OPD, itu rahasia. Yang jelas, rata-rata OPD di Sumenep dikenai sanksi pengurangan 2 persen dari TPP," tegasnya.

Dana hasil pengurangan TPP akan masuk ke kas daerah (kasda). Saat ini, dari total APBD Sumenep 2024 senilai Rp3.029.992.610.338, baru terserap Rp1.922.172.805.816, atau di bawah 70 persen (per September 2024).

Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dulsiam, mendukung sanksi yang diberikan kepada OPD. "Sanksi ini tepat, dan pengurangan TPP wajib masuk ke kasda, terutama untuk OPD yang belum menyerap anggaran sesuai target," tegasnya.

Dulsiam juga menekankan pentingnya optimalisasi penyerapan APBD pada triwulan keempat. "Ini akan menjadi penentu bagi serapan APBD 2024," pungkasnya.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar