Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberantas korupsi. Menurutnya, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, seperti yang tercantum dalam UU No. 30 Tahun 2014.
"Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri," tegas Jaksa Agung saat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024).
Burhanuddin menekankan pentingnya nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas bagi setiap aparatur negara. Ia juga mendorong para pimpinan unit kerja untuk menjadi contoh dalam menerapkan nilai-nilai anti korupsi.
"Kejaksaan berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah meminimalisir perilaku koruptif melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN)," ujar Burhanuddin.
Ia juga mengingatkan pentingnya misi Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. "Kejaksaan akan menjalankan misi ini dengan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.