Sumenep – Heboh! Pilkada Sumenep diwarnai kejadian tak biasa. Bawaslu Sumenep merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, menyusul temuan seorang pemilih yang mencoblos tujuh surat suara sekaligus.
Ketua Bawaslu Sumenep, Ach. Zubaidi, mengungkapkan laporan dari Panwascam Guluk-guluk terkait insiden yang terjadi Rabu (27/11/2024) itu. Seorang warga, menurut pengakuannya, mengambil tujuh surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep atas nama anggota keluarganya yang lanjut usia dan tak mampu datang ke TPS. Kejadian ini bahkan sempat viral di media sosial, beredar video berdurasi 56 detik yang memperlihatkan peristiwa tersebut.
"Kami telah memanggil saksi-saksi di lokasi. Kesaksian mereka seragam, membuktikan satu pemilih mencoblos lebih dari satu kali," tegas Zubaidi.
Akibatnya, Bawaslu merekomendasikan PSU khusus untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep di TPS tersebut. Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur tetap valid karena tujuh surat suara yang dicoblos hanya untuk Pilbup. Rekomendasi tersebut telah disampaikan ke KPU Sumenep untuk ditindaklanjuti, bersama permintaan evaluasi kinerja KPPS TPS 4 Desa Batu Ampar.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, membenarkan penerimaan rekomendasi tersebut dan menyatakan akan langsung menindaklanjuti dengan memanggil seluruh anggota KPPS terkait untuk klarifikasi. "Kami akan lakukan klarifikasi ke KPPS," ujarnya. Kejadian ini tentu menjadi sorotan dan pelajaran berharga dalam penyelenggaraan Pilkada Sumenep.