Skandal Keuangan Kampanye! Paslon Bupati Mojokerto Dinyatakan Tak Patuh!

Mojokerto – Geger! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengumumkan hasil audit dana kampanye Pilbup 2024. Hasilnya mengejutkan: Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Muhammad

Redaksi

Skandal Keuangan Kampanye!  Paslon Bupati Mojokerto Dinyatakan Tak Patuh!

Mojokerto – Geger! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengumumkan hasil audit dana kampanye Pilbup 2024. Hasilnya mengejutkan: Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Muhammad Al Barra-Rizal Octavian, dinyatakan tidak patuh terhadap aturan keuangan kampanye. Berbeda dengan paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati-Saifuddillah Syarofi, yang dinyatakan patuh.

Pengumuman ini disampaikan Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Buchori, dalam konferensi pers di Media Center KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/12/2024). Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dua Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap tiga laporan keuangan kedua paslon: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hasil audit, bernomor 668/PL.02.5-Pu/3516/2024, telah dilaporkan ke KPU RI.

Skandal Keuangan Kampanye!  Paslon Bupati Mojokerto Dinyatakan Tak Patuh!

"Paslon nomor urut 1 dinyatakan patuh, sementara paslon nomor urut 2 dinyatakan tidak patuh. Hasil audit ini tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi suara yang telah kita umumkan," tegas Buchori.

Data yang diungkap KPU cukup mencengangkan. Paslon Ikfina Fahmawati-Saifuddillah Syarofi (Idola) dilaporkan menerima dan mengeluarkan dana kampanye terbesar, mencapai Rp3.610.846.016. Sumber dana berasal dari pribadi paslon (Rp2.530.000.000) dan sumbangan sebelum kampanye (Rp1.080.834.000) berupa uang tunai, barang, dan jasa. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye, meninggalkan sisa saldo Rp489.612.

Sementara itu, paslon Muhammad Al Barra-Rizal Octavian (Mubarok) hanya mengandalkan dana pribadi sebesar Rp440.001.710 untuk membiayai kampanyenya. Dana tersebut digunakan untuk rapat umum, desain Alat Peraga Kampanye (APK), dan penyebaran bahan kampanye, dengan sisa saldo Rp401.210.

Perbedaan signifikan dalam pengelolaan dana kampanye ini menjadi sorotan utama. KPU Kabupaten Mojokerto memastikan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Publik pun menunggu langkah selanjutnya terkait ketidakpatuhan paslon nomor urut 2.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar