Pamekasan – Nasib bupati dan wakil bupati Pamekasan periode 2025-2030 masih belum jelas. Penetapannya terganjal oleh gugatan yang diajukan pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang diterima pada 9 Desember 2024.
Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, mengungkapkan bahwa penetapan bupati dan wakil bupati terpilih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK melalui e-BRPK. "Penetapan masih menunggu register dari MK," tegas Arifin pada Sabtu (21/12/2024). Arifin yang juga menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan menambahkan, pengumuman register di MK dijadwalkan berakhir pada 3 Januari 2025. Proses penetapan baru akan dilakukan jika permohonan BERBAKTI tidak teregister di MK.
Gugatan BERBAKTI tidak hanya menyoroti hasil rekapitulasi suara, tetapi juga mempersoalkan proses tahapan pilkada Pamekasan yang digelar pada 27 November 2024. Arifin menegaskan, terlepas dari status BRPK, KPU Pamekasan tetap menunggu putusan MK sebelum menetapkan pasangan calon terpilih.
Sebelumnya, pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten telah dilaksanakan pada 4-5 Desember 2024 di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan. Pasangan calon nomor urut 2, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA), dinyatakan unggul dengan perolehan 291.246 suara (50,9 persen). Pasangan calon nomor urut 1 (TAUHID) memperoleh 17.307 suara (3 persen), sementara BERBAKTI meraih 263.740 suara (46,1 persen). Kini, bola panas penetapan bupati dan wakil bupati Pamekasan berada di tangan MK.