Magetan, Madura Post – Kabar buruk menghampiri 22 desa di Kabupaten Magetan. Dana Desa (DD) Tahap II yang sangat dinantikan, mendadak raib dari rekening desa. Total dana yang tertahan mencapai angka fantastis, sekitar Rp 4 miliar!
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, penyebab utama gagalnya pencairan ini adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2025 yang mengubah batas waktu penyaluran DD tanpa sosialisasi sebelumnya.

"Kami masih berproses seperti biasa, tiba-tiba muncul PMK 81/2025. Tidak ada pemberitahuan bahwa ada tenggat waktu pengajuan, kalau tidak, dana tidak akan cair," keluh Eko.

Related Post
Akibatnya, 22 desa yang masuk kategori non-earmark (dana yang penggunaannya tidak ditentukan secara khusus) harus menelan pil pahit. Desa-desa tersebut tersebar di berbagai kecamatan, antara lain Ngariboyo, Panekan, Sukomoro, Kawedanan, Parang, Magetan, Barat, Kartoharjo, Sidorejo, dan Karas.
Besaran dana yang gagal dicairkan per desa bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Kondisi ini memaksa pemerintah desa untuk mereview Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan membatalkan kegiatan yang belum berjalan agar tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.
Di sisi lain, Eko memastikan bahwa seluruh desa di Magetan telah memenuhi syarat terbaru untuk penyaluran DD berikutnya, yaitu memiliki Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang terdaftar dan berbadan hukum.
Menjelang tahun 2026, Magetan masih menunggu informasi terkait prioritas penggunaan dan besaran pagu Dana Desa. Namun, Eko mengindikasikan adanya penurunan alokasi sekitar Rp 28 miliar untuk tahun depan. Tentu, ini menjadi tantangan tersendiri bagi pembangunan desa di Magetan.







Tinggalkan komentar