ASN Segera Fleksibel Bekerja? Aturannya Sudah Ada!

PEMBERDAYAAN ASN – Rencana penerapan sistem kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini semakin dekat. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden

Rista

ASN Segera Fleksibel Bekerja? Aturannya Sudah Ada!

PEMBERDAYAAN ASN – Rencana penerapan sistem kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini semakin dekat. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya Pasal 8.

Madura Post mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), implementasi FWA akan memberikan fleksibilitas baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja. Namun, Kemenpan RB menegaskan bahwa penerapan FWA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.

ASN Segera Fleksibel Bekerja? Aturannya Sudah Ada!

Kewenangan pelaksanaan FWA sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah. Seluruh ASN berhak memanfaatkan skema ini, kecuali mereka yang sedang menjalani hukuman disiplin.

Meski fleksibel, ASN tetap diwajibkan memenuhi ketentuan kerja. Mereka harus tetap bekerja 5 hari dalam seminggu dengan total 37,5 jam kerja (tidak termasuk istirahat). Pelaporan kinerja harian dan pencapaian target tetap menjadi hal yang krusial.

Perpres tersebut juga mengatur jam kerja ASN selama Ramadan. Pasal 4 ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menetapkan jam kerja ASN selama bulan puasa sebanyak 32,5 jam per minggu (tidak termasuk istirahat). Aturan ini memastikan produktivitas ASN tetap terjaga sembari tetap menghormati bulan suci.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar