Skandal Uang Setoran di Kanwil BPN Jatim

Skandal Uang Setoran di Kanwil BPN Jatim

Madurapost.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar dugaan praktik lancung yang melibatkan jaringan birokrasi pertanahan di Jawa Timur. Lembaga antirasuah tersebut mencium adanya indikasi aliran dana mencurigakan dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Jawa Timur yang diduga disetorkan kepada oknum tertentu di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kecurigaan ini muncul setelah tim penyidik melakukan penggeledahan intensif di kantor Kanwil BPN Jatim pada Kamis (24/9). Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Skandal Uang Setoran di Kanwil BPN Jatim
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

"Kami menemukan adanya dugaan bahwa kantor-kantor pertanahan di wilayah Jawa Timur melakukan setoran uang kepada oknum di Kanwil BPN Jatim," ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.

COLLABMEDIANET

Budi menjelaskan bahwa sumber dana yang ditemukan di lokasi penggeledahan tidak hanya berasal dari pungutan liar terhadap masyarakat atau pemohon layanan pertanahan. Lebih jauh, penyidik menduga kuat bahwa uang tersebut merupakan hasil setoran rutin dari kantor-kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota yang dikirimkan ke tingkat wilayah.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat, hingga Dolar Singapura. Tak hanya uang tunai, sejumlah perhiasan yang diduga kuat berbahan emas juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Penemuan aset-aset ini menjadi petunjuk krusial bagi KPK untuk memperdalam penyidikan terkait praktik suap dan gratifikasi di lingkungan BPN Jawa Timur.

Kasus besar ini sebenarnya merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada pertengahan September 2026 lalu. Kasus tersebut bermula dari dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nama-nama besar seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, masuk dalam daftar tersangka.

Selain pejabat kementerian, penyidik juga menyeret nama mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, serta tokoh politik Fahd El Fouz. KPK menduga keterlibatan sejumlah pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan di lingkaran kementerian.

Rangkaian penggeledahan terus dilakukan secara maraton, mulai dari kantor kementerian, kantor perusahaan swasta terkait, hingga menyasar Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan rumah pribadi pejabat di Nganjuk. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna membersihkan institusi pertanahan dari praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Melansir informasi dari madurapost.co.id, kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik terkait integritas layanan agraria di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar