Madurapost.co.id – Dunia digital kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tumbuh kembang anak-anak. Namun, di balik kemudahan akses informasi, tersimpan berbagai ancaman siber yang mengintai jika tidak diantisipasi dengan tepat. Menanggapi fenomena ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, mengambil langkah proaktif dengan menggelar edukasi masif mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purbakelana, menegaskan bahwa upaya perlindungan ini bukan berarti membatasi atau melarang anak-anak untuk menggunakan gawai. Sebaliknya, fokus utamanya adalah membekali generasi muda dengan kecakapan digital yang mumpuni serta pendampingan yang intensif dari orang dewasa di sekitar mereka.

Menurut Sugeng, ruang bermain di dunia maya sangat berbeda dengan dunia nyata. Jika di dunia nyata terdapat pagar atau batasan fisik, di dunia digital tidak ada pembatas otomatis yang bisa melindungi anak dari konten negatif. Tanpa literasi digital yang kuat, anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai risiko kejahatan siber.

Related Post
"Gawai dan internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi anak-anak. Namun, kita harus sadar bahwa ruang digital tidak memiliki pagar pembatas. Tanpa pengawasan dan pemahaman yang cukup, mereka sangat mudah terpapar bahaya," ujar Sugeng dalam keterangannya di Kediri.
Ia juga menekankan pentingnya menanamkan etika berinternet sejak dini. Salah satu prinsip yang terus digaungkan adalah kampanye "Jaga Jempolmu" dan "Saring Sebelum Share". Anak-anak diharapkan mampu berpikir kritis sebelum mengunggah sesuatu atau membagikan informasi kepada orang lain. Selain itu, mereka harus didorong untuk berani melapor kepada orang tua atau guru jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau tidak nyaman di internet.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa menciptakan ekosistem digital yang aman memerlukan kolaborasi tiga pilar utama: pemerintah, keluarga, dan sekolah. Pemerintah bertugas menyediakan regulasi dan infrastruktur, seperti penyaringan konten negatif dan penyediaan Informasi Layak Anak (ILA). Namun, ia mengingatkan bahwa benteng pertahanan paling utama tetap berada di lingkungan rumah melalui peran orang tua dan di sekolah melalui peran guru.
Langkah Pemkot Kediri ini juga didukung oleh payung hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Selain edukasi, Pemkot Kediri juga melakukan deklarasi bersama untuk memperkuat ekosistem perlindungan anak, yang dipimpin oleh Kepala DP3AP2KB Kota Kediri, dr. Fajri Mubasysyir. Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan serentak yang dilakukan di 38 kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur.
Acara ini menghadirkan pakar yang kompeten, yakni Nur Mufid dari Diskominfo Kota Kediri yang membahas ruang digital ramah anak, serta psikolog Dr. Imron Muzakki dari UIN Syekh Wasil Kediri yang menekankan pentingnya pendampingan emosional demi menjaga kesehatan mental anak saat berinteraksi di internet. Melalui inisiatif ini, diharapkan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dan tetap aman di tengah arus digitalisasi yang kencang.










































Tinggalkan komentar