Madurapost.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pahlawan pangan. Melalui langkah strategis, Pemkab Bangkalan resmi memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi 18 ribu petani di seluruh wilayah kabupaten tersebut melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi para petani yang selama ini bekerja dengan risiko tinggi di lapangan. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengungkapkan bahwa cakupan penerima manfaat ini sangat luas, mencakup seluruh wilayah yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan.

"Para petani yang mendapatkan bantuan jaminan keselamatan kerja ini tersebar di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan," ujar Jemmi Tria Sukmana saat memberikan keterangan resmi di Bangkalan, Selasa.

Related Post
Ia menambahkan bahwa fokus utama dari program ini adalah menyasar kelompok petani yang masuk dalam kategori masyarakat miskin atau pekerja rentan. Hal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan sosial.
Saat ini, pelaksanaan program tersebut telah memasuki tahap krusial, yakni verifikasi faktual. Petugas di lapangan dikerahkan untuk melakukan survei langsung ke rumah-rumah calon penerima guna memastikan kelayakan mereka sebagai penerima manfaat. Proses verifikasi dan validasi ini dilakukan secara sistematis dan berjenjang, mulai dari tingkat pemerintah desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten.
Langkah verifikasi yang ketat ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah terjadinya tumpang tindih data. Pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada duplikasi penerima dengan bantuan sosial lainnya yang sudah ada sebelumnya.
"Sesuai ketentuan, data calon penerima harus disusun secara by name by address. Dengan demikian, identitas dan alamat penerima dapat dipastikan secara akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara faktual di lapangan," jelas Sukmana.
Program perlindungan ini akan berjalan selama tiga bulan, terhitung mulai bulan Oktober hingga Desember 2026. Dalam skema ini, Pemkab Bangkalan bertindak sebagai pembayar iuran perlindungan keselamatan kerja dengan mendaftarkan 18 ribu petani tersebut sebagai peserta resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Dengan adanya jaminan ini, diharapkan para petani tidak lagi merasa cemas saat menjalankan aktivitas pertanian mereka. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, mereka sudah memiliki payung hukum dan perlindungan finansial yang jelas.
Sukmana menegaskan bahwa seluruh anggaran untuk program ini bersumber dari APBD Kabupaten Bangkalan. Hal ini merupakan wujud nyata perhatian dan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kelompok pekerja rentan.
Sebagai catatan tambahan, langkah perlindungan ini merupakan kelanjutan dari upaya Pemkab Bangkalan sebelumnya. Pada tahun 2025, pemerintah daerah telah berhasil memberikan perlindungan keselamatan kerja kepada 28.248 pekerja rentan lainnya dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan para pekerjanya.








































Tinggalkan komentar