Madurapost.co.id – Menata sebuah kawasan perdagangan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Di Pasar Tanjungsari 36, Surabaya, persoalan jam operasional bukan sekadar tentang kapan pintu gerbang dibuka atau ditutup, melainkan menyangkut urat nadi kehidupan para pedagang. Bagi mereka, waktu adalah variabel krusial yang menentukan segar atau tidaknya komoditas yang mereka jual.
Saat ini, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian tengah menjadi sorotan. Kebijakan yang mengatur jam operasional pasar ini dirasa berbenturan dengan realitas lapangan, terutama bagi pedagang buah yang memiliki karakteristik rantai pasok yang kompleks.

Pasar Tanjungsari 36 bukan sekadar pasar lokal. Komoditas buah yang diperdagangkan di sana berasal dari berbagai penjuru nusantara, mulai dari Jember, Banyuwangi, Medan, Lampung, hingga Banjarmasin. Perbedaan jarak tempuh dan moda transportasi membuat jadwal kedatangan barang menjadi tidak menentu. Ketika truk pengangkut mengalami keterlambatan di perjalanan, pedagang terpaksa harus menyesuaikan waktu penerimaan, penyortiran, hingga proses penjualan.

Related Post
Karakteristik buah yang mudah rusak (perishable) menambah beban risiko. Jika pembatasan waktu transaksi dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan alur distribusi, pedagang terancam mengalami kerugian akibat penurunan kualitas buah. Bagi mereka, keterlambatan distribusi bukan sekadar masalah jam, tapi masalah nyawa ekonomi.
Secara regulasi, Perda tersebut memang telah membagi klasifikasi pasar. Pasar rakyat utama dapat beroperasi 24 jam, sementara pasar bertema atau tipe tertentu memiliki batasan jam yang spesifik. Namun, persoalan muncul ketika klasifikasi resmi Pasar Tanjungsari 36 belum sepenuhnya dipahami secara transparan oleh para pelaku usaha di lapangan.
Pemerintah Kota Surabaya sendiri memiliki alasan kuat dalam menegakkan aturan ini, yakni untuk menjaga ketertiban umum dan mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Tanjungsari akibat aktivitas pasar yang berlangsung hingga larut malam. Namun, upaya penertiban ini tidak boleh dilakukan dengan cara yang mematikan usaha.
Solusi terbaik bukanlah konfrontasi antara aturan dan realitas, melainkan dialog berbasis data. Pemerintah perlu membuka ruang komunikasi dengan pengelola dan pedagang untuk memetakan waktu kedatangan kendaraan, volume pasokan, dan jam puncak transaksi. Dengan data yang akurat, kebijakan yang diambil bisa lebih presisi—misalnya dengan memperbaiki manajemen bongkar muat atau penataan parkir, alih-alih hanya membatasi jam operasional secara sepihak.
Penataan Pasar Tanjungsari 36 harus menjadi jalan tengah. Ketertiban lingkungan dan kenyamanan warga harus tetap terjaga, namun di saat yang sama, kepastian hukum dan keberlangsungan ekonomi pedagang tidak boleh dikorbankan. Aturan yang bijak adalah aturan yang mampu menertibkan tanpa harus mematikan denyut ekonomi masyarakat.






































Tinggalkan komentar