Pamekasan – Seorang pedagang kaki lima (PKL) di Pamekasan terancam hukuman dua tahun penjara setelah dilaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi. Laporan tersebut dilayangkan manajemen JTV Madura pada Senin (13/1/2025), menggunakan pasal 18 Undang-Undang Pers dan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan.
Insiden tersebut terjadi Sabtu (11/1/2025) saat Fauzi meliput penertiban PKL oleh Satpol PP Pamekasan di sekitar Monumen Arek Lancor, tepatnya di depan rumah dinas Kodim atau samping gedung eks kantor Karesidenan Madura. Oknum PKL tersebut diduga menghalangi peliputan, bahkan melakukan intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap Fauzi hingga ponsel milik wartawan tersebut terlempar akibat hempasan tangan pelaku. Pelaku juga dilaporkan melarang Fauzi merekam kejadian dan menantangnya untuk duel.
Pemimpin Redaksi JTV Madura, Moh. Suhri, menegaskan laporan ini sebagai bentuk penegasan atas martabat profesi jurnalis. "Tindakan ini sebagai sikap tegas kami. Kejadian ini menyangkut harkat dan martabat jurnalis saat meliput di lapangan, agar ke depannya tidak terjadi lagi intimidasi, kekerasan, dan penghalangan peliputan," tegas Suhri.
Manajemen JTV Madura telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video kejadian dan keterangan saksi kepada pihak kepolisian. Suhri optimis proses hukum akan berjalan lancar. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.