Pamekasan, Madura Post – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024. Dari tujuh kasus tersebut, dua laporan terkait netralitas kepala desa (kades) telah dilimpahkan ke Bupati Pamekasan untuk diberikan sanksi.
"Sebelum penetapan calon, ada beberapa kades di Pantura (diduga tidak netral). Kemudian, setelah penetapan (calon), ada satu kades yang terbukti melanggar netralitas," ungkap Komisioner Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Kamis (7/11/2024).
Selain itu, dua kasus lainnya berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Satu kasus tidak dilanjutkan karena terjadi sebelum penetapan calon, sedangkan satu kasus lainnya sedang diselidiki karena ASN yang bersangkutan ditemukan menggunakan atribut dukungan untuk salah satu pasangan calon, bahkan mengantarkan langsung paslon untuk debat publik.
"ASN yang bersangkutan ditemukan menggunakan atribut dukungan untuk salah satu pasangan calon, bahkan mengantarkan langsung paslon untuk debat publik," tambah Suryadi.
Tiga kasus lainnya berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim sukses. Salah satunya, kasus yang menyeret nama paslon nomor urut 2 berkaitan dengan politik uang. Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Polres Pamekasan.
"Sementara laporan yang berkenaan dengan paslon nomor urut 1 dan 3 sedang dalam tahap penelusuran, apakah kemudian naik ke tahap penyidikan. Yang ini, kami baru menerima laporan," tutup Suryadi.