Pamekasan – Walaupun Pemkab Pamekasan menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) hingga empat bulan, kepesertaan para penerima manfaat tetap aktif. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pamekasan, Ary Udiyanto.
"Meskipun telat bayar, kepesertaan BPJS Kesehatan dari PBID tidak akan dinonaktifkan. Ini karena program PBID merupakan program kemitraan antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah," jelas Ary pada Senin (2/9/2024).
Ary menambahkan, BPJS Kesehatan rutin melakukan rekonsiliasi setiap bulan untuk mencatat tunggakan. "Yang perlu dikawal saat ini adalah pembayarannya dan penambahan anggaran, apakah cukup sampai Desember," imbuhnya.
Berbeda dengan PBID, kepesertaan mandiri akan dinonaktifkan secara otomatis jika menunggak pembayaran iuran selama satu bulan. "Kalau mandiri satu bulan tidak bayar dinonaktifkan, nanti kalau sudah bayar bisa aktif kembali," tegas Ary.
Pemkab Pamekasan diketahui menunggak iuran BPJS Kesehatan untuk segmen PBID sebesar Rp6,7 miliar per bulan. Total tunggakan selama empat bulan mencapai Rp26,8 miliar.
BPJS Kesehatan berharap agar pekerja penerima upah tidak lagi bergantung pada segmen PBID, sehingga tidak membebani anggaran daerah.