Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang terpaksa memangkas anggaran hingga Rp48,5 miliar akibat pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat. Pemangkasan ini berdampak pada sejumlah proyek infrastruktur di daerah tersebut.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sampang, Sueb, menjelaskan bahwa pengurangan dana transfer tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, pemkab diminta untuk tidak merealisasikan belanja dari DAU bidang infrastruktur pekerjaan umum senilai Rp17.674.508.000, DAK bidang irigasi Rp669.136.000, dan DAK bidang jalan Rp30.196.852.000. "Total pemotongan yang sudah pasti berdasarkan KMK Nomor 29 Tahun 2025 mencapai lebih dari Rp48,5 miliar," tegas Sueb kepada Madura Post, Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, Sueb menambahkan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 juga meminta Pemkab Sampang untuk melakukan efisiensi anggaran lebih lanjut. Namun, hingga saat ini proses efisiensi tersebut masih berlangsung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Mohammad Zis, mengatakan belum bisa merinci program mana saja yang akan terdampak pemotongan anggaran tersebut. "Nanti, kalau sudah final saya infokan," ujarnya singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sampang, Iwan Efendi, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi antara Pemkab Sampang dan DPRD terkait kebijakan efisiensi anggaran ini. "Surat resminya belum kami terima, dan kami belum bisa memastikan jumlah pasti dari efisiensi ini," jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024, Pendapatan Kabupaten Sampang ditetapkan sebesar Rp2.085.972.918.208, dengan rincian PAD Rp420.252.389.558 dan pendapatan transfer Rp1.665.720.528.650. Sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.127.188.024.722, yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.