Sumenep, Madura Post – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan BEI, oknum anggota DPRD Sumenep dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ditunda. Informasi ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Achmad Junaidi, Rabu (19/2/2025). Penundaan tersebut disebabkan beberapa hal yang membuat terdakwa belum siap menghadapi persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
"Sidang hari ini ditunda, akan dilanjutkan minggu depan," ujar Junaidi singkat.
Agenda sidang yang ditunda tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, memastikan bahwa proses persidangan kasus BEI akan terus berlanjut hingga ada putusan hakim.
"Masih dalam proses persidangan pembuktian saksi. Sidang dakwaan sudah dilakukan pada awal sidang kemarin," jelas Indra. Ia menambahkan bahwa masih ada beberapa sidang yang harus dilalui sebelum memasuki tahap tuntutan. Kejari Sumenep berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagai informasi, BEI diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya di Desa Palasa, Kecamatan Talango. Penggeledahan di kediaman mantan Kepala Desa Palasa ini membuahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 15,76 gram. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
Berkas perkara BEI dilimpahkan Polres Sumenep ke Kejari Sumenep pada Kamis, 23 Januari 2025, dinyatakan P21 pada 4 Februari 2025, dan kini memasuki tahap persidangan di PN Sumenep.