Sumenep – Aturan pembelian elpiji melon 3 kilogram dengan menggunakan KTP dan KK bagi warga Sumenep masih belum berjalan efektif. Anggota DPRD Sumenep, Juhari, menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan.
"Penggunaan KTP sebagai syarat pembelian elpiji melon masih amburadul. Banyak warga yang membeli tanpa menunjukkan identitas," ungkap Juhari.
Juhari mempertanyakan asal usul KTP yang dikumpulkan oleh para agen. "Dari mana agen mendapatkan KTP warga? Karena masih banyak warga yang membeli tabung LPG 3 kilogram tanpa harus menunjukkan kartu identitas," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Ia juga mengklaim bahwa pengawasan telah dilakukan.
"Jika tidak membawa KTP, minimal nama harus dicatat dulu sebagai langkah awal program ini berjalan," kata Dadang.
Pemberlakuan pembelian elpiji melon dengan menyertakan KTP bertujuan untuk memastikan pendistribusian tepat sasaran, khususnya bagi warga kurang mampu.
"Penerapan pembelian elpiji 3 kilogram memakai KTP ini sudah diberlakukan sejak pertengahan tahun 2024. Pemerintah melakukan secara bertahap dan perlahan agar masyarakat bisa memahami peruntukannya," jelasnya.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini masih belum sepenuhnya dijalankan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas program dan potensi penyalahgunaan elpiji melon bersubsidi.