Sumenep, Madura Post – Kasus pencabulan terhadap tiga siswi oleh oknum guru di Kecamatan Sumenep memasuki babak baru. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, DPC GMNI Sumenep menyatakan siap mengawal persidangan.
Ketua DPC GMNI Sumenep, Ali Muddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir hukuman ringan bagi pelaku. "Tidak ada hukuman ringan, oknum guru ASN di salah satu SD di Kecamatan Kota itu wajib mendapatkan hukuman yang maksimal," tegas Ali, Selasa (5/11/2024).
Ali juga mendesak PN Sumenep untuk bersikap jujur dan adil dalam persidangan. Hal ini mengingat keluarga korban menginginkan hukuman berat bagi terdakwa.
"Keluarga korban meminta agar vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa harus sangat berat. Terlebih, sudah banyak korban pencabulan yang jadi sasarannya, kebanyakan adalah siswanya sendiri," ungkap Ali.
Ali menduga, aksi bejat oknum guru tersebut telah berlangsung lama. "Ada juga salah satu keluarga korban yang mengatakan anaknya diperlakukan begitu sejak tahun 2018 lalu, artinya oknum guru ini bukan hanya melakukan pada tiga siswa, sebelumnya ada tetapi korban takut untuk melaporkan. Nah ini menjadi pertimbangan hakim, bahwa oknum guru itu sudah benar-benar tidak manusiawi," jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, GMNI Sumenep berencana melakukan aksi di PN Sumenep. Saat ini, mereka tengah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyatakan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan siap disidangkan di PN Sumenep.
"Kasus pencabulan oknum guru sudah lama dilimpahkan ke Kejari Sumenep, dan saat ini informasinya sudah masuk ke PN Sumenep," ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota ini.
Kasus ini bermula dari laporan empat orang ke Polres Sumenep, namun salah satu pelapor mencabut laporannya. Korban pencabulan terdiri dari tiga anak, yaitu siswa kelas 1 SMP (alumni), kelas 6 SD, dan kelas 4 SD. Aksi bejat itu diduga terjadi sekitar Januari dan Februari 2024. Kasus terbongkar setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya.
Terduga pelaku berusia 53 tahun, warga Kecamatan Kota Sumenep dan berstatus guru aparatur sipil negara (ASN). Setelah ditangkap pada 5 Juni 2024, oknum guru tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.