Sumenep, Madura Post – Tim pemantau pembelian dan penjualan tembakau di Sumenep menemukan sejumlah pelanggaran di gudang-gudang tembakau. Hal ini terungkap setelah tim melakukan monitoring lapangan sejak Kamis (28/8/2024).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, menyatakan bahwa dugaan awal mereka terbukti. "Banyak pabrikan yang melanggar regulasi, terutama soal pembelian tembakau tanpa izin dari Pemkab Sumenep," tegasnya.
Selain itu, tim juga menemukan ketidakjelasan publikasi jadwal buka dan tutup gudang serta beberapa pelanggaran lainnya. Sebagai langkah awal, tim memberikan teguran tertulis dan batas waktu 7 hari untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.
"Jika dalam waktu 7 hari tidak ada perbaikan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat," tegas Ramli.
Tim pemantau ini dibentuk untuk mengawasi penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30/2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau. Pelanggaran yang ditemukan telah dilaporkan kepada Bupati Sumenep.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, tiga gudang yang menjadi fokus pemantauan adalah PT. Gudang Garam di Kecamatan Guluk-guluk, Wismilak di Kecamatan Batuan, dan CV Si Gondang Jaya di Jalan Raya Guluk-guluk Sumenep.
Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd. Rahman Riyadi, mengingatkan para pemilik gudang untuk segera mengurus izin pembelian tembakau. "Ini adalah aturan pemerintah yang harus dipatuhi. Tim pemantau sudah bekerja dan akan menindak tegas pelanggar," tegasnya.
Anggota DPRD Sumenep, Juhari, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya pembentukan tim pemantau. "Sejak awal sudah kami ingatkan agar Pemkab Sumenep segera membentuk tim dan turun ke lapangan. Lambatnya pengawasan membuat banyak pelanggaran terjadi," ujar politisi PPP ini.
Juhari menegaskan bahwa kejadian ini menjadi evaluasi dan PR bagi Pemkab Sumenep untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan di masa depan.