Gugatan Pilkada Gresik Menggantung, Penetapan Paslon Terpilih Ditunda!

Gresik, Madura Post – Nasib penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Pilkada Gresik masih abu-abu. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan

Redaksi

Gugatan Pilkada Gresik Menggantung, Penetapan Paslon Terpilih Ditunda!

Gresik, Madura Post – Nasib penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih Pilkada Gresik masih abu-abu. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2024, menunda proses penetapan tersebut.

Gugatan diajukan oleh M. Ali Murtadlo, yang dikenal sebagai Ali Candi, penganjur kotak kosong. Ia mendaftarkan gugatan secara online pada Sabtu (7/12) dengan nomor registrasi 132/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Gugatan Pilkada Gresik Menggantung, Penetapan Paslon Terpilih Ditunda!

"Benar, saya sudah mendaftarkan gugatan dan telah menggelar rapat konsolidasi untuk melengkapi berkas," tegas Ali Candi, Selasa (10/12). Ia mengaku telah menyerahkan berkas permohonan, alat bukti, dan sertifikat akreditasi pemantau pemilihan. MK memberikan waktu tiga hari kerja untuk perbaikan dan pelengkapan berkas.

KPU Gresik, dalam hal ini Ketua KPU Akhkad Taufik, menyatakan masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk memastikan kelengkapan gugatan. "Kami belum menerima BRPK, namun tetap menghormati hak masyarakat dan lembaga pemantau pemilihan," ujarnya. Taufik menegaskan KPU Gresik telah menjalankan tahapan pilkada sesuai regulasi, dari persiapan hingga rekapitulasi suara.

Sementara itu, Bawaslu Gresik melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Habibur Rohman, menjelaskan proses gugatan akan melalui 18 tahapan. "Status perkara masih registrasi, kami menunggu perkembangan selanjutnya," jelasnya.

Tim kampanye Paslon Yani-Alif, melalui Akhmad Roni, menyatakan menghormati gugatan tersebut, namun menunggu keputusan resmi MK. "Kami menunggu keputusan resmi MK untuk langkah selanjutnya," tutupnya. Proses penetapan Paslon terpilih Gresik kini sepenuhnya bergantung pada putusan MK.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar