Kota Malang – Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2025 resmi naik 6 persen menjadi Rp3.507.693,00. Keputusan Gubernur Jawa Timur ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/775/kpts/013/2024 tanggal 18 Desember 2024. Kenaikan ini disambut kondusif oleh Pemerintah Kota Malang.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan UMK telah melalui proses komunikasi intensif dengan pihak provinsi dan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Malang. "Kota Malang menjalankan kebijakan provinsi dengan kenaikan 6 persen. Prosesnya berjalan lancar, komunikasi antar pemangku kepentingan berjalan baik," ungkap Iwan.
Sosialisasi UMK 2025 pun telah digelar pada Senin (23/12/2024), melibatkan berbagai pihak, termasuk APINDO, Gapensi, PHRI, serikat pekerja dan buruh, serta perwakilan pengusaha dan pekerja. Tujuannya, agar semua pihak memahami dan mengimplementasikan kebijakan ini dengan baik.
Iwan menekankan pentingnya sikap bijak baik dari pengusaha maupun pekerja. "Hubungan industrial yang harmonis sangat penting untuk menciptakan suasana kerja kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Malang," tegasnya. Ia mengajak pengusaha melihat kenaikan UMK sebagai investasi jangka panjang, mengharapkan produktivitas dan loyalitas pekerja meningkat, sehingga berdampak positif pada pendapatan perusahaan.
Sementara bagi pekerja, kenaikan UMK diharapkan menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup. Pemerintah Kota Malang berkomitmen mengawal perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMK agar tidak menurunkan upah, dan akan mengingatkan perusahaan yang masih memberikan upah di bawah UMK untuk segera menyesuaikan. "Perhitungan upah yang sudah diberikan perusahaan akan kami monitor," tambah Iwan. Ia berharap, semua pihak siap menyesuaikan diri dengan UMK baru pada Januari 2025 mendatang.