Jember – Hendy Siswanto, Bupati Jember yang tengah cuti kampanye, melontarkan pesan tegas kepada warga Bandealit, Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo. Ia meminta masyarakat untuk menghentikan praktik pernikahan anak di bawah umur. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri acara tasyakuran warga Bandealit, Sabtu (16/11/2024).
"Anak usia 14-15 tahun jangan dinikahkan! Pernikahan dini dilarang negara, dan saya sangat menentang hal itu," tegas Hendy. Bandealit, sebuah desa terpencil di selatan Jember, berjarak sekitar 64 kilometer dari pusat kota dan dikelilingi hutan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB). Desa ini memiliki potensi wisata yang menarik, terutama area pantainya yang kerap digunakan untuk memancing.
Pembangunan infrastruktur di Bandealit, berupa jalan sepanjang 7,8 kilometer, telah meningkatkan aksesibilitas desa. "Dengan adanya jalan, listrik, dan internet, kita harus lebih melindungi anak-anak kita. Pernikahan dini harus dihentikan," tegas Hendy. Pemerintah Kabupaten Jember bahkan berencana menyediakan angkutan wisata gratis untuk memudahkan akses ke pusat kota.
Hendy menekankan bahaya pernikahan anak, yang dapat memicu stunting dan kematian ibu dan bayi. "Perempuan juga dirugikan. Jika bercerai, laki-laki masih bisa memulai hidup baru, tapi perempuanlah yang paling menderita," ujarnya prihatin.
Ia juga mengingatkan warga untuk waspada terhadap orang asing yang menawarkan diri untuk menikahi anak mereka. "Banyak penipuan terjadi di daerah terpencil. Mereka mengaku dari Jakarta, padahal warga Tempurejo sendiri," ungkap Hendy.
Ahmad Taufik Anwar, tokoh masyarakat Bandealit, mendukung penuh imbauan Bupati. "Pernikahan dini memang berisiko tinggi. Anak-anak perlu menikmati masa pendidikan dan menemukan jati diri mereka," kata Taufik. Ia menambahkan bahwa ajaran agama Islam juga sejalan dengan upaya pelestarian alam dan perlindungan anak.