madurapost.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan langkah tegasnya dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Setelah melalui serangkaian gelar perkara yang intensif, lembaga antirasuah ini secara resmi menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka. Keputusan ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebuah indikasi kuat keseriusan KPK dalam membongkar tuntas praktik rasuah ini. Namun, identitas lengkap para tersangka masih dirahasiakan oleh KPK, memicu spekulasi luas di kalangan publik dan media mengenai siapa saja figur yang terlibat dalam pusaran kasus ini.

OTT yang menjadi sorotan publik ini berlangsung pada 14 September 2026, tercatat sebagai penangkapan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini. Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) properti Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebuah skandal yang berpotensi mengungkap jaringan korupsi terstruktur.

Related Post
Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan total 17 orang. Beberapa nama besar yang turut terseret dalam penangkapan ini antara lain Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Keterlibatan pejabat tinggi ini menunjukkan skala kasus yang tidak main-main.
Tidak hanya itu, penyelidikan juga menyeret figur-figur penting dari berbagai latar belakang, termasuk Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar; Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; dan Adrianto Pitojo Adhi, Presiden










































Tinggalkan komentar