Misteri Ijazah Gibran Segera Terungkap

Madurapost.co.id – Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan akan memberikan penjelasan resmi terkait putusan kasasi yang menjadi sorotan publik terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Konferensi pers tersebut rencananya akan digelar pada Senin siang pukul 11.00 WIB di Jakarta.

Langkah ini diambil menyusul keputusan mengejutkan yang dikeluarkan MA pada Jumat (30/10) lalu. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Putusan ini menjadi sangat krusial karena menyangkut legalitas dokumen pendidikan yang menjadi syarat administratif jabatan Wakil Presiden.

Misteri Ijazah Gibran Segera Terungkap
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Melalui putusan nomor 742.K/TUN/2026, Majelis Hakim MA memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN. Dalam amar putusannya, MA memilih untuk mengadili sendiri perkara tersebut. Majelis Hakim yang memimpin sidang kasasi ini diketuai oleh Prof Yulius, didampingi oleh hakim anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan informasi dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung, amar putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa kasasi dikabulkan dan membatalkan putusan tingkat pertama (Judex Facti), serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Hal ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai status penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri milik Gibran.

Sebelum polemik ini sampai ke tingkat kasasi di MA, Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah memberikan pandangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) pada awal Oktober lalu. Saat itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Namun, MK juga menegaskan bahwa meskipun bukti tersebut tidak ditemukan, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. MK berargumen bahwa status Gibran sebagai calon telah berakhir sejak ia resmi dilantik dan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2024. Oleh karena itu, sengketa mengenai ijazah tersebut dianggap sudah tidak masuk dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu.

MK menyatakan bahwa persoalan mengenai keabsahan dokumen penyetaraan ijazah tersebut secara substansial merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan menilai syarat calon sesuai dengan UUD NRI 1945. Kini, publik menanti penjelasan mendalam dari Mahkamah Agung dalam konferensi pers hari ini untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih terang mengenai status dokumen pendidikan sang Wakil Presiden.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar