Singapura dan Indonesia Perkuat Sinergi Lawan Asap

Madurapost.co.id – Persoalan kabut asap lintas batas yang kerap menghantui kawasan Asia Tenggara kini memasuki babak baru dalam upaya penanganannya. Indonesia dan Singapura secara resmi sepakat untuk mempererat kerja sama dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah strategis ini diwujudkan melalui pembentukan satuan tugas bersama atau Joint Task Force yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta pertukaran informasi antar kedua negara.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen regional untuk memutus rantai kebakaran sejak dari sumbernya. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengungkapkan bahwa para menteri luar negeri dari kedua negara telah mencapai kesepakatan penting ini. Pembentukan satuan tugas tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem peringatan dini dan koordinasi yang lebih responsif terhadap ancaman kebakaran hutan.

Singapura dan Indonesia Perkuat Sinergi Lawan Asap
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Dalam sebuah pidato terkait pembahasan amandemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas di Singapura, Grace Fu menekankan bahwa masalah kabut asap adalah persoalan kompleks yang tidak bisa diselesaikan oleh satu negara secara mandiri. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, sektor swasta, hingga masyarakat luas untuk mengatasi akar permasalahan di lapangan.

COLLABMEDIANET

Grace juga memberikan apresiasi terhadap langkah nyata yang telah diambil oleh pemerintah Indonesia yang kini lebih memprioritaskan upaya pencegahan kebakaran sebagai solusi jangka panjang. Menurutnya, pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan hanya menangani dampak yang sudah terjadi.

Lebih lanjut, Grace menyoroti bahwa fenomena kabut asap bukan sekadar fenomena alam biasa. Ia menegaskan adanya peran aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab, seperti praktik pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengeringan lahan gambut. Praktik ini sering kali dilakukan demi mengejar keuntungan komersial jangka pendek, namun dampak buruknya berupa polusi udara harus ditanggung oleh jutaan penduduk di kawasan Asia Tenggara.

Sebagai bentuk ketegasan, Singapura saat ini tengah melakukan penguatan regulasi melalui amandemen Transboundary Haze Pollution Act (THPA). Perubahan undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat kewenangan dalam penyelidikan dan penegakan hukum. Pemerintah Singapura akan memperluas pengawasan terhadap korporasi yang terlibat dalam praktik pembakaran, baik melalui hubungan bisnis, rantai pasok, hingga aliran pendanaan.

Sanksi ekonomi pun akan diberlakukan bagi entitas atau perusahaan yang terbukti melakukan praktik pengelolaan lahan yang merusak lingkungan. Meski demikian, Grace menyadari bahwa perubahan hukum di satu negara tidak akan cukup tanpa adanya kerja sama erat dengan negara tetangga, termasuk Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan yurisdiksi hukum dalam menangani aktivitas yang terjadi di wilayah negara lain. Melalui sinergi ini, diharapkan kualitas udara di kawasan dapat kembali terjaga dan praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan dapat segera terwujud.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar