Skandal Korupsi Kupedes Situbondo

Skandal Korupsi Kupedes Situbondo

Madurapost.co.id – Kasus dugaan korupsi penyaluran dana program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Situbondo, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo telah menyatakan bahwa berkas perkara yang melibatkan tiga orang tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjalani proses persidangan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana program Kupedes yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, total kerugian negara dalam skandal ini diperkirakan mencapai angka Rp1,24 miliar.

Skandal Korupsi Kupedes Situbondo
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Darmawan, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan telah menyelesaikan tahap kedua dalam proses hukum ini. Tahap kedua tersebut melibatkan penyerahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

COLLABMEDIANET

"Kemarin kami sudah melaksanakan kegiatan tahap dua, yaitu penyerahan berkas dari penyidik Tipikor Kejari kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Iwan Darmawan saat memberikan keterangan di Situbondo, Jumat.

Adapun ketiga tersangka yang kini terancam hukuman penjara tersebut adalah Veby Andri Rolista Permana, yang merupakan karyawan bank di Unit Situbondo I untuk periode 2023–2024. Selain itu, terdapat Fanji yang berperan sebagai agen bank, serta seorang perempuan bernama Yayik yang diduga turut membantu Fanji dalam melakukan penyalahgunaan program Kupedes pada periode yang sama.

Iwan menjelaskan bahwa setelah proses penyerahan tahap dua selesai, tugas selanjutnya berada di tangan JPU. Para jaksa akan melakukan pemeriksaan mendalam serta penelitian terhadap seluruh kelengkapan administrasi guna memastikan perkara ini kuat saat dibawa ke meja hijau.

Menariknya, dalam proses pemeriksaan tahap kedua tersebut, ketiga tersangka dilaporkan telah mengakui seluruh perbuatan yang mereka lakukan. Pengakuan ini menjadi poin penting bagi jaksa dalam menyusun konstruksi hukum yang tepat.

"Seluruh keterangan dari para tersangka akan menjadi bahan penelitian dan penyusunan surat dakwaan oleh JPU. Kami tetap akan memperhatikan keseluruhan alat bukti dan fakta hukum yang ada dalam berkas perkara tersebut," tambah Iwan.

Pihak JPU akan melakukan penelitian menyeluruh, mulai dari keterangan tersangka, alat bukti, barang bukti, hingga dokumen-dokumen pendukung lainnya. Hal ini dilakukan agar surat dakwaan yang disusun nantinya memiliki dasar hukum yang sangat kuat sebelum perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar