Madurapost.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang melibatkan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat penting dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I serta jajaran direksi dari perusahaan pengembang raksasa, PT Summarecon Agung Tbk.
Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ini menyasar empat orang saksi kunci dengan inisial AR, GPM, A, dan HN. Berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, para saksi tersebut memiliki peran strategis dalam struktur birokrasi pertanahan dan korporasi.

AR diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan di Kantah Kabupaten Bogor I, sementara GPM merupakan Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral di instansi yang sama. Selain pejabat pemerintah, KPK juga memanggil A yang menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah di Kantah Bogor I. Tak hanya dari unsur birokrasi, pihak swasta pun turut diperiksa, yakni HN yang merupakan Managing Director Summarecon sekaligus Komisaris PT Kencana Jayaproperti Agung.

Related Post
Hingga proses pemeriksaan berlangsung, tercatat baru dua saksi, yakni GPM dan A, yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, saksi lainnya masih dalam tahap pendalaman. Langkah ini merupakan rangkaian panjang dari investigasi KPK yang telah dimulai sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026 lalu.
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya dugaan praktik suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor. Skandal ini tergolong sangat besar karena telah menyeret nama-nama pejabat tinggi di kementerian terkait. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pengacara berinisial YR, hingga jajaran manajemen Summarecon guna mendalami keterkaitan sumber daya manusia di perusahaan tersebut dengan kasus yang tengah bergulir.
Situasi semakin memanas ketika Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, turut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jaringan dugaan korupsi yang sedang dibongkar oleh tim penyidik.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Daftar tersangka tersebut mencakup pejabat eselon di kementerian, pimpinan perusahaan pengembang, hingga tokoh politik. Sejak penetapan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis, mulai dari kantor kementerian, kantor pusat Summarecon, hingga kantor wilayah BPN di berbagai daerah.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan keterlibatan aktor-aktor lain yang diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk kepentingan pengurusan lahan secara ilegal. Masyarakat kini menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan skandal pertanahan yang mencederai integritas tata kelola ruang di Indonesia ini.



































Tinggalkan komentar