Polisi Terlibat Penipuan Dipecat Tidak Hormat

Madurapost.co.id – Dunia kepolisian kembali dikejutkan dengan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh salah satu oknum anggotanya. Seorang personel Kepolisian Resor (Polres) Batu, Jawa Timur, berinisial Bripka Vegantoro Dony Oktaviano (VDO), resmi dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah tegas ini diambil menyusul keterlibatan sang polisi dalam kasus tindak pidana penipuan yang mencederai marwah institusi.

Kepala Polres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini merupakan konsekuensi logis dan bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Menurutnya, tindakan Bripka VDO telah melanggar sumpah jabatan dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Polisi Terlibat Penipuan Dipecat Tidak Hormat
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Dalam keterangannya, AKBP Panji menyampaikan bahwa upacara PTDH ini bukan sekadar seremoni pemecatan, melainkan sebuah peringatan keras bagi seluruh personel Polri. Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga yang harus dijaga dengan penuh integritas. Setiap anggota polisi memikul amanah besar untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap langkah pengabdiannya.

COLLABMEDIANET

Proses pemberhentian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: Kep/527/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Berdasarkan surat keputusan tersebut, status Bripka VDO sebagai anggota dinas Polri resmi dicabut terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2026.

Menariknya, dalam pelaksanaan upacara PTDH tersebut, Bripka VDO tidak dapat hadir secara langsung. Prosesi pemecatan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan sang oknum polisi saat ini tengah menjalani masa hukuman pidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun atas kasus penipuan yang menjeratnya.

AKBP Panji tidak menutupi kekecewaannya atas perilaku oknum tersebut. Ia menilai bahwa tindakan penipuan yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum sangatlah fatal karena merusak citra Polri di mata publik. Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, seorang polisi seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.

"Tidak ada ruang toleransi bagi perilaku yang bertentangan dengan hukum dan nilai luhur kepolisian. Kehadiran polisi harus memberikan manfaat, perlindungan, serta pelayanan terbaik bagi masyarakat, bukan sebaliknya," tegas Panji.

Melalui peristiwa ini, Polres Batu berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi internal secara berkala. Pihak kepolisian berharap kejadian serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang. Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel agar selalu menjaga sikap, perilaku, dan kehormatan diri, baik saat sedang bertugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

Laporan lengkap mengenai perkembangan kasus ini dapat terus Anda ikuti melalui laman madurapost.co.id.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar