Surabaya Tolak Penambahan Diskotek

Surabaya Tolak Penambahan Diskotek

Madurapost.co.id – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terkait perizinan tempat hiburan malam di wilayahnya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara resmi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin untuk pembukaan diskotek atau tempat hiburan malam baru di Kota Pahlawan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya serius pemerintah daerah dalam menjaga keamanan lingkungan serta melindungi tumbuh kembang anak-anak di Surabaya.

Menurut Eri Cahyadi, saat ini jumlah diskotek yang beroperasi di Surabaya sudah mencapai angka 13 lokasi. Dengan jumlah tersebut, ia menilai Surabaya sudah memiliki cukup banyak tempat hiburan malam, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menambah titik baru. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menata kota agar tetap kondusif dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda.

Surabaya Tolak Penambahan Diskotek
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Dalam keterangannya di Balai Kota Surabaya, Eri menekankan bahwa setiap pengajuan izin tempat hiburan malam harus melalui proses pemeriksaan yang sangat ketat. Fokus utama pengawasan terletak pada kesesuaian lokasi usaha dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meskipun beberapa jenis perizinan tertentu merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau kementerian, Pemkot Surabaya tetap akan melakukan pengawasan terhadap tata ruang wilayah.

COLLABMEDIANET

Eri memperingatkan bahwa jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara peruntukan lahan dengan izin yang diterbitkan, Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam. "Jika ternyata lokasi tersebut tidak sesuai dengan SKRK, kita akan segera berkoordinasi dengan kementerian atau pemerintah provinsi untuk meminta pencabutan izin tersebut," tegasnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada celah bagi pengusaha yang mencoba menyalahgunakan fungsi lahan untuk kegiatan hiburan malam.

Selain menutup pintu bagi pemain baru, Pemkot Surabaya juga akan memperketat pengawasan terhadap diskotek yang sudah berjalan. Pengelola tempat hiburan malam diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan komitmen yang mengikat. Salah satu poin krusial dalam perjanjian tersebut adalah larangan keras bagi anak di bawah umur untuk memasuki area diskotek.

Eri juga menekankan pentingnya tanggung jawab pengelola dalam menjaga ketertiban umum. Ia meminta pengelola memastikan tidak ada pengunjung yang keluar dari lokasi dalam kondisi mabuk yang dapat memicu gangguan keamanan di jalanan.

"Tujuan utama kita adalah memastikan Surabaya tetap menjadi kota yang aman bagi anak-anak. Jika anak di bawah umur dibiarkan masuk ke diskotek, dampaknya akan sangat buruk bagi perkembangan mereka," pungkas Eri. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan keberadaan tempat hiburan malam tidak mengganggu stabilitas sosial dan keamanan di Kota Surabaya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar