Madurapost.co.id – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tengah melakukan langkah strategis besar-besaran untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi para pekerjanya. Fokus utama pemerintah saat ini adalah mengejar target cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan guna memastikan seluruh lapisan tenaga kerja mendapatkan perlindungan yang layak dari berbagai risiko kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menegaskan bahwa upaya peningkatan cakupan jaminan sosial ini merupakan bagian integral dari visi pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif hanya dapat terwujud jika seluruh tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal, merasa aman dan terlindungi secara ekonomi saat menghadapi risiko sosial maupun kecelakaan kerja.

"Baik pekerja penerima upah maupun mereka yang bekerja secara mandiri atau bukan penerima upah, semuanya memiliki risiko yang sama di lapangan. Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja tanpa memandang status pekerjaan. Oleh karena itu, Pemkab Magetan berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta lintas sektoral agar perlindungan ini benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan," ujar Welly dalam keterangannya.

Related Post
Berdasarkan data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Kabupaten Magetan memiliki target ambisius untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 26 persen pada tahun 2026 mendatang. Target tersebut setara dengan jumlah sekitar 85.390 peserta yang terlindungi secara resmi.
Jika melihat kondisi saat ini, progres perlindungan di Magetan sudah menunjukkan tren positif namun masih memerlukan akselerasi yang kuat. Hingga saat ini, angka kepesertaan telah menyentuh angka 23,24 persen, yang mencakup sekitar 76.331 peserta. Artinya, masih ada celah yang cukup lebar yang harus segera ditutup agar target tahun 2026 dapat tercapai tepat waktu.
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Pemkab Magetan tidak hanya menyasar pekerja kantoran. Pemerintah daerah secara aktif mendorong agar para pekerja konstruksi yang terlibat dalam berbagai proyek pemerintah daerah wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil mengingat risiko kerja di sektor konstruksi tergolong sangat tinggi.
Tak berhenti di situ, cakupan perlindungan juga diperluas ke sektor-sektor yang selama ini sering terabaikan. Kelompok tenaga alih daya, petugas kebersihan, personel keamanan, hingga tenaga pendukung pelayanan publik menjadi prioritas. Selain itu, pemerintah juga menyasar kelompok pekerja non-formal seperti guru mengaji, marbot masjid, penjaga makam, hingga para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, mengakui bahwa tantangan untuk mencapai target UCJ 2026 masih cukup besar. Namun, ia optimis dengan adanya kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan instansi terkait. Salah satu senjata utama dalam percepatan ini adalah penggunaan inovasi digital bernama SIPERAN (Sistem Informasi Perlindungan Pekerja Rentan).
SIPERAN merupakan buah kerja sama antara Pemkab Magetan, Dinas Tenaga Kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui sistem ini, proses pendaftaran dan perlindungan bagi pekerja rentan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi secara digital. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja di Magetan yang terlewat dari perlindungan jaminan sosial.










































Tinggalkan komentar