Malang, Madura Post – Kabar gembira menyelimuti para pekerja di Kota Malang. Upah Minimum Kota (UMK) Malang untuk tahun 2026 secara resmi ditetapkan naik signifikan, mencapai Rp3.736.101,00. Angka ini melonjak dari UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.507.693,00, membawa angin segar bagi ribuan buruh dan karyawan di kota pendidikan tersebut.
Kenaikan UMK ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil dari pertimbangan matang yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/937/013/2025. Surat keputusan ini ditandatangani pada tanggal 24 Desember 2025, menandai peningkatan nominal sebesar Rp228.408,00 atau sekitar 6.51% dari UMK tahun sebelumnya.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan besaran UMK merupakan kewenangan gubernur, namun didasarkan pada rekomendasi dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Pemerintah Kota Malang sendiri telah melakukan serangkaian sosialisasi intensif terkait UMK Tahun 2026. Proses sosialisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan krusial, mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Gabungan Pengusaha Retail dan Makanan (Gaperoma), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), hingga perwakilan serikat pekerja/buruh, serta perwakilan pekerja dan pengusaha secara langsung.

Related Post
Wahyu Hidayat menekankan pentingnya terjalinnya hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang. "









Tinggalkan komentar