Sumenep, Madura Post – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep memberikan kesempatan bagi para pemilih untuk pindah memilih pada hari H Pilkada 27 November 2024. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Syarat utamanya adalah sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Kalau tidak terdaftar di DPT, tidak bisa mengajukan pindah memilih," tegas Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa, Jumat (27/09/2024).
Bagi pemilih yang ingin pindah memilih, namanya akan terdata di DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan. Pengajuan pindah memilih bisa dilakukan maksimal H-30 sebelum hari H Pilkada.
"Pengajuannya bisa dilakukan mulai hari ini hingga 28 Oktober 2024. Pemilih bisa mengajukan pindah memilih di daerah asal atau langsung ke daerah tujuan. Silahkan ke PPS, PPK, atau ke KPU," jelas Malik.
KPU Sumenep menyebutkan ada 9 alasan yang diizinkan untuk mengajukan pindah memilih, di antaranya:
- Bertugas di tempat lain
- Bekerja di luar domisili
- Pindah domisili
- Dirawat inap di rumah sakit
- Mendampingi pasien rawat inap
- Menjadi tahanan rutan
- Menjalani tugas belajar
Selain itu, ada juga alasan yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah memilih hingga H-7, yaitu:
- Bertugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
- Dirawat di rumah sakit
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan lapas/rutan
"Untuk alasan-alasan tersebut, pemilih diijinkan mengajukan pindah memilih hingga H-7 atau tanggal 27 November 2024," terang Malik.
Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP. Petugas KPPS akan memberikan waktu setelah jam 12 siang.
"Syaratnya KTP-nya memang KTP setempat. Jadi menggunakan hak pilihnya di TPS di sekitar alamat KTP-nya," jelas Malik.