Pamekasan – Dugaan jual beli kios di Pasar Kolpajung terus diselidiki Polres Pamekasan. Sejak laporan diterima pada Agustus 2024 lalu, polisi telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Intinya memang ada pengaduan mengenai (dugaan jual beli kios) Pasar Kolpajung itu," ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan kepada Madura Post, Senin (4/11/2024).
Meski belum bisa menyebutkan identitas pelapor, AKP Doni memastikan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung. Selain memeriksa saksi, Polres Pamekasan juga telah memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan.
"Undangan yang pertama Disperindag Pamekasan belum hadir," tegas AKP Doni.
Polres Pamekasan berencana memanggil kembali Disperindag Pamekasan dalam waktu dekat.
Terkait deadline penuntasan kasus ini, AKP Doni enggan menyebutkan tanggal pasti. Ia hanya memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan hingga tuntas.
"Tahapan saat ini masih dalam proses klarifikasi. Jadi masih dalam tahap penyelidikan. Nanti setelah itu bagaimana hasilnya, apakah nanti akan dinaikan lagi ke tahap berikutnya, nanti akan dilakukan gelar perkara," ungkap AKP Doni.
Sementara itu, Ketua Front Aksi Massa (FAMAS) Abdus Salam Marhen mengungkapkan, dugaan jual beli kios ini terendus setelah pihaknya melakukan penggalian data dari sejumlah pedagang.
"Ada beberapa dugaan pelanggaran terkait kios, di antaranya ada dugaan jual beli, karena banyak dari pedagang itu harus membayar puluhan juta untuk dapat menempati kios tertentu di Pasar Kolpajung," papar Abdus Salam.
Menurut informasi yang diperoleh FAMAS, nominal yang harus dibayarkan pedagang berkisar antara Rp70 juta hingga Rp60 juta, tergantung lokasi kios.
Meskipun FAMAS sempat berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian, mereka mengurungkan niat setelah mengetahui bahwa laporan serupa telah lebih dulu masuk.
Polres Pamekasan kini terus berupaya mengungkap kebenaran di balik dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung.