Mutasi Pejabat Jombang di Masa Transisi: Ancaman Hukum Mengintai!

Jombang – Rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Jombang sebelum pelantikan bupati terpilih menuai sorotan tajam dari akademisi. Nana Abdul Aziz, dosen Administrasi Publik Universitas

Redaksi

Mutasi Pejabat Jombang di Masa Transisi: Ancaman Hukum Mengintai!

Jombang – Rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Jombang sebelum pelantikan bupati terpilih menuai sorotan tajam dari akademisi. Nana Abdul Aziz, dosen Administrasi Publik Universitas Brawijaya Malang, mengingatkan potensi pelanggaran hukum dan etika pemerintahan yang serius jika mutasi tetap dilakukan.

Nana, yang juga sedang menempuh pendidikan S3 di Bandirma Onyedi Eylul University (BANU) Turki, menyatakan bahwa mutasi sebelum pelantikan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya tendensi politik. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan preseden buruk dan tidak mencerminkan etika politik yang baik, apalagi jika dilakukan beberapa bulan sebelum pelantikan.

Mutasi Pejabat Jombang di Masa Transisi: Ancaman Hukum Mengintai!

Pernyataan Nana diperkuat oleh surat Bawaslu bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang dikirim ke Menteri Dalam Negeri pada Maret lalu. Surat tersebut mengimbau agar tidak ada pergantian pejabat di daerah enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini, tegas Nana, untuk menjaga netralitas ASN selama proses Pilkada.

Nana juga mengutip Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur larangan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran terhadap pasal tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 190 UU Pilkada, diancam pidana penjara satu hingga enam bulan dan/atau denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Meskipun Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, sebelumnya menyatakan bahwa rencana mutasi akan ditahan hingga setelah pengumuman Pilkada berdasarkan arahan Kemendagri, peringatan dari akademisi ini tetap penting untuk dipertimbangkan. Kewenangan Pemkab Jombang, menurut Teguh, hanya sebatas mengusulkan, sementara persetujuan mutasi tetap berada di tangan Kemendagri. Namun, ancaman sanksi hukum dan potensi rusaknya citra pemerintahan menjadi pertimbangan krusial yang tak bisa diabaikan. Idealnya, mutasi jabatan sebaiknya dilakukan setelah bupati terpilih dilantik, bukan di masa transisi yang rawan konflik kepentingan.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar