Pamekasan – Pedagang Pasar Kolpajung, Pamekasan, mengeluhkan sistem pembayaran karcis parkir yang dianggap memberatkan. Mereka merasa tidak adil dikenai tarif parkir seperti pengunjung pasar, padahal mereka setiap hari keluar masuk pasar untuk berjualan.
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Kami merasa keberatan harus membayar parkir setiap hari, apalagi tarifnya baru saja dinaikkan. Kami berharap ada kebijakan khusus untuk pedagang, karena mobilitas kami jauh lebih tinggi dibandingkan pengunjung."
Pedagang tersebut juga menyoroti beban retribusi lainnya yang harus mereka tanggung, sementara penghasilan mereka tidak menentu. "Tidak harus digratiskan juga, tapi setidaknya ada keringanan khusus untuk pedagang, seperti diskon tarif parkir atau sistem pembayaran khusus. Parkir motor dua ribu, dikali 30 hari, jadi Rp60 ribu. Itu khusus parkir saja, belum lagi retribusi pasarnya," keluhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, Suhardjo, menyatakan bahwa saat ini belum ada pembahasan khusus mengenai kebijakan sistem pembayaran tarif parkir khusus pedagang pasar.
"Penarikan tarif parkir untuk pedagang berdasarkan aturan yang ada. Kami tidak bisa serta merta merubahnya begitu saja," jelas Suhardjo.
Ia mengakui bahwa pro-kontra terhadap kebijakan pemerintah, terutama kenaikan tarif parkir, adalah hal yang wajar. Namun, ia berharap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir dapat mencapai target tahun ini.
Suhardjo juga memberikan solusi bagi pedagang yang ingin keluar pasar sementara dan kembali lagi, "Mereka bisa memberitahu petugas parkir. Nanti tidak akan ditarik lagi, cukup bayar yang di awal mereka datang saja."
Ke depan, diharapkan ada solusi yang adil dan meringankan beban pedagang pasar, mengingat peran penting mereka dalam perekonomian daerah.