Pamekasan, Madura Post – Polsek Palengaan, Pamekasan berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial S (37 tahun) hanya dalam hitungan jam setelah kejadian. Pelaku merupakan warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan.
Kejadian ini bermula pada Minggu (3/11) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban, Sarman, warga Desa Rombuh, tertidur pulas di dalam surau miliknya. Sepeda motornya terparkir di dekat surau dengan kondisi terkunci setir.
Namun, saat terbangun, Sarman terkejut karena sepeda motornya telah raib. Ia langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Palengaan pada Kamis (7/11) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa korban mendapatkan informasi mengenai pelaku pencurian tersebut pada Rabu (6/11). Mendapat informasi tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Palengaan.
"Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Palengaan beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah cukup bukti, Unit Reskrim Polsek Palengaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Palengaan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial S," terang AKP Sri Sugiarto.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (7/11) sore. Petugas langsung menginterogasi pelaku dan S mengakui perbuatannya. Ia langsung dibawa ke Polsek Palengaan untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3a KUHP.