SUMENEP – Peresmian Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep yang dijadwalkan akhir 2024 terpaksa ditunda. Penyebabnya? Izin dari Bea Cukai Madura belum juga keluar.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa proses pengajuan izin telah dilakukan, namun masih menunggu peninjauan lokasi oleh pihak Bea Cukai. "Pengajuan sudah kami ajukan, sekarang tinggal menunggu peninjauan lokasi," ujar Ramli, Minggu (5/1/2025).
Setelah peninjauan lapangan, lanjut Ramli, akan dilanjutkan dengan presentasi bisnis oleh Perusahaan Daerah (PD) Sumekar selaku pengelola APHT. Hasil presentasi ini akan menjadi penentu keluarnya izin. "Keputusan izin dari Bea Cukai biasanya keluar sehari setelah presentasi bisnis," tambahnya.
Ramli memastikan seluruh persyaratan perizinan telah dilengkapi. Kini, proses sepenuhnya berada di tangan Bea Cukai. "Jika izin sudah keluar, PD Sumekar bisa langsung merekrut pabrik rokok untuk beroperasi di APHT. Jadi, perizinan ini adalah tahapan akhir," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menyatakan bahwa izin operasional APHT akan diberikan jika seluruh persyaratan terpenuhi. "Kami jadwalkan peninjauan lokasi pada 6 atau 7 Januari 2025. Itu yang bisa kami sampaikan saat ini," katanya.
Andru menegaskan bahwa Bea Cukai akan bekerja sesuai prosedur dan memastikan kelengkapan persyaratan. "Kami bekerja sesuai standar operasional dan aturan yang ada. Jika persyaratan terpenuhi, proses akan berjalan sesuai prosedur," pungkasnya.