Mojokerto – Geger! Rendy Oky Saputra, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, mendapat sanksi tegas dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pria yang menjabat sebagai Divisi Teknis penyelenggara Pemilu ini dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama 30 hari! Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Sanksi tersebut tak main-main. Rendy harus diberhentikan sementara hingga Partai Gerindra mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan yang bersangkutan bukan lagi anggota atau pengurus partai tersebut. Hal ini bermula dari temuan DKPP yang menunjukkan Rendy tercatat sebagai pengurus dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022. SK tersebut menunjukan Rendy sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Ngoro.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara selama 30 hari kerja sampai dengan terbit surat keterangan dari Partai Gerindra bahwa teradu bukan merupakan pengurus (Sekretaris) PAC Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan menerbitkan SK DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tentang susunan personalia (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ngoro yang tidak mencantumkan nama teradu," tegas Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis.
Rendy sendiri telah menyatakan menerima keputusan DKPP dan menghormati proses tersebut. Kursi yang ditinggalkannya sementara akan diisi oleh Muslim Bukhori, Wakil Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Mojokerto. "Putusannya seperti itu, ya dijalani saja. Kita hormati keputusan DKPP dan sekarang tinggal menunggu surat dari KPU RI terkait hal tersebut," ujar Rendy.
Sidang DKPP pada Senin (9/12/2024) juga menjatuhkan sanksi kepada tujuh penyelenggara Pemilu lainnya, termasuk dua yang diberhentikan. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang netralitas penyelenggara pemilu.