Pamekasan – Terminal bongkar muat di Larangan Tokol, Pamekasan, terbengkalai dan tak terurus. Fasilitas yang seharusnya menjadi pusat aktivitas perdagangan ini justru sepi dan tak berfungsi sesuai peruntukannya.
Gufron, Kepala Seksi Angkutan Orang dan Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, mengungkapkan kendala anggaran menjadi penyebab utama terminal tersebut tak kunjung difungsikan. Padahal, Dishub telah merencanakan untuk mengubahnya menjadi rest area.
"Kalau difungsikan sebagai terminal barang, maka akan menjadi tipe A, otomatis kementerian yang mengelola," jelas Gufron.
Namun, rencana menjadikan terminal sebagai rest area kandas karena keterbatasan anggaran. Dishub Pamekasan tidak memiliki dana yang cukup untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Harus ada kelengkapan sarana dan prasarana (sarpras) dan penunjang lainnya," tambah Gufron.
Lebih memprihatinkan, anggaran pemeliharaan terminal, termasuk terminal tipe C atau terminal lama, juga tak teralokasikan sejak tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Padahal, Dishub rutin mengajukan anggaran pemeliharaan, termasuk tahun ini dengan proposal sebesar Rp35 juta. Namun, proposal tersebut ditolak.
"Pengajuan (anggaran) pemeliharaan untuk terminal tipe C saja tidak disetujui tiap tahunnya, bagaimana mau merealisasikan wacana rest area yang di terminal bongkar muat itu," ungkap Gufron.
Gufron berharap, anggaran pemeliharaan terminal dapat terpenuhi pada tahun depan. Sementara itu, untuk saat ini, Dishub hanya mampu melakukan pemeliharaan dengan skala kecil.