Pamekasan – Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan tengah menghadapi dilema. Sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini menjadi andalan mereka, kini terancam menyusut drastis. Pasalnya, mulai tahun 2024, retribusi untuk kendaraan mobil yang masuk ke terminal tipe C atau terminal lama di Lawangan Daya dihapuskan.
"Retribusi kendaraan masuk terminal tahun 2023 masih terpenuhi. Tapi tahun ini ada undang-undang baru yang tidak memberlakukan penarikan retribusi untuk semua terminal," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Orang dan Barang Dishub Pamekasan, Gufron.
Padahal, terminal tipe C ini menjadi salah satu penyumbang PAD bagi Dishub Pamekasan. Selain retribusi mobil masuk, PAD juga berasal dari sewa warung dan retribusi parkir. Dengan dihapuskannya retribusi mobil masuk, Dishub Pamekasan kini hanya mengandalkan dua sumber PAD tersebut.
"Semoga tahun ini PAD-nya tetap terpenuhi meski sumber penghasilannya berkurang," harap Gufron.
Namun, Gufron juga mengungkapkan kekhawatirannya. Dishub Pamekasan dibebani dengan pemeliharaan terminal yang tidak teranggarkan. Selama ini, mereka hanya dituntut untuk menghasilkan PAD, namun tidak didukung dengan anggaran pemeliharaan yang memadai. Terakhir kali pemeliharaan dilakukan pada tahun 2019. Sejak tahun 2020 hingga sekarang, tidak ada anggaran yang teralokasikan untuk pemeliharaan terminal tersebut.
"Perawatan di terminal hanya berupa bersih-bersih saja, karena untuk perawatan besar mau dapat dari mana uangnya," ujar Gufron.
Dishub Pamekasan hanya mendapatkan anggaran listrik sekitar Rp7 juta untuk terminal tipe C tersebut. Kondisi ini tentu memprihatinkan, mengingat terminal merupakan aset penting yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik.
Dengan berkurangnya sumber PAD dan minimnya anggaran pemeliharaan, nasib terminal tipe C di Lawangan Daya kini berada di ujung tanduk. Apakah Dishub Pamekasan mampu mengatasi tantangan ini dan tetap mencapai target PAD tahun ini? Kita tunggu saja perkembangannya.