Sumenep – Kematian tragis NS (27) akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya, AR (28), di Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, menarik perhatian serius dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Komnas Perempuan, yang telah mengunjungi keluarga korban pada Rabu (23/10/2024), menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara komprehensif.
"Komnas Perempuan berharap kepolisian dalam penyelidikan maupun penyidikan harus lebih memiliki perspektif pengalaman perempuan atau perspektif gender," tegas Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakho’i.
Imam juga mengungkapkan bahwa NS telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali sebelum meninggal dunia. Menurutnya, penolakan NS terhadap ajakan berhubungan badan bukan karena keengganan, melainkan dampak trauma dari kekerasan yang dialaminya.
"Kami mendengar narasi bahwa dia (suami korban) melakukan KDRT karena istrinya menolak melakukan hubungan," papar Imam.
Ia menegaskan bahwa alasan apapun tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap perempuan. "Seorang laki-laki tidak boleh memaksa istrinya, apalagi perempuannya sudah mengalami KDRT yang sangat lama," tegasnya.
Komnas Perempuan akan mengirimkan surat resmi kepada kepolisian untuk mendorong penanganan kasus ini secara komprehensif. "Jadi, beberapa kemungkinan pasal, baik dalam KDRT, KUHP, maupun Undang-Undang Kekerasan Seksual itu sangat penting dicermati," tegas Imam.
Sebelumnya, Polres Sumenep telah menetapkan AR sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian NS. Motif penganiayaan, menurut keterangan polisi, adalah penolakan NS terhadap ajakan berhubungan badan. Ironisnya, penganiayaan ini telah terjadi berulang kali, pertama kali pada 22 Juni 2024 dan yang terakhir pada 4 Oktober 2024.
Komnas Perempuan berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Mereka juga mendesak agar kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya KDRT dan pentingnya perlindungan terhadap perempuan.